Gempita.co – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) berhasil memenangkan gugatan dari Bank asal Amerika Serikat, Citibank N.A.
Citibank diwajibkan membayar nilai gugatan sebesar US$43,12 juta atau ekuivalen dengan Rp652,31 miliar.
Corporate Secretary TUGU Indonesia, Emil Hakim mengatakan bahwa pihaknya dinyatakan menang gugatan atas banding transaksi pemindah bukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No.548 of 2018).
“[Pengadilan] mengabulkan banding Penggugat dan menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran dari Pihak Tergugat atas nilai gugatan yang diajukan, senilai US$43,12 juta ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat,” jelas Emil dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (9/2/2023).
Adapun, gugatan perdata atas Citibank N.A tersebut ditangani oleh The Hong Kong Court of Final Appeal.
Menurut Emil, secara garis besar tidak ada dampak dari kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan. Hanya saja, pihaknya akan mendapat dampak keuangan akibat adanya penggantian kerugian oleh Citibank N.A.
Sumber: ATN