Peras Kepala Desa, Oknum Aktivis LSM dan BPD Diringkus Tim Saber Pungli

ilustrasi/net

Bengkulu, Gempita.co – Polres Bengkulu Utara meringkus oknum aktivis LSM yang diduga memeras Kepala Desa Muara Santan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (29/5/2020), polisi juga menangkap oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkomplot dengan oknum aktivis tersebut.

“Peristiwa pemerasan tersebut terjadi berawal pada 3 Maret 2020 pelaku bernama Yudi Ediansyah selaku Ketua BPD Desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD membuat surat kuasa kepada LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara RI (LPPRI) yang diterima oleh Bihiman dan M Zaidi,” Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno dalam keterangannya .

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Sudarno, keduanya dipercaya untuk mengurus dugaan penyelewengan dana desa Muara Santan tahun 2019 ke aparat penegak hukum.

“Setelah surat kuasa tersebut dibuat, Ketua BPD Yudi Ediansyah beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi dan dari lembaga LPPRI (Bihiman dan M Zaidi) melakukan pemeriksaan fisik (DD) tahun anggaran 2019.

Usai melakukan pemeriksaan fisik, pelaku Frengki selaku Wakil Ketua BPD mengajak Kepala Desa Darwinto untuk bertemu di sebuah rumah makan.

“Setelah kepala desa datang, di lokasi sudah ada oknum LSM lembaga LPPRI Bihiman dan M Zaidi, Yuli Ediansyah, beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, dan Frengki Bastian. Mereka langsung meminta uang kepada kepala desa sebesar Rp 40 juta dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan,” beber Kabid Humas.

Minta Rp 50 Juta

Darwinto, yang merasa terancam hanya menyanggupi uang sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut diberikan pada Ediansyah. Setelah itu, pada bulan Mei 2020, keterangan dari M Zaidi bahwa Amri jika mau dibantu kasusnya maka jangan kurang dari Rp 50 juta.

“Merasa diperas, dan diancam oleh pelaku, korban kemudian membuat pengaduan kepada Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, laporan tersebut ditindaklanjuti,” katanya.

Kemudian, jelasnya, Kamis (28/5/2020) pukul 22.30 WIB, Unit Tipidkor bersama-sama dengan unit Opsnal dan Unit Pidum dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, melakukan tangkap tangan terhadap Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M Zaidi, dengan barang bukti uang sebesar Rp 5.000.000.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sudarmo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali