Merangin, Gempita.co – Polisi meringkus wanita paruh baya berinisial SD (48), warga Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, bersama dua orang laki-laki selingkuhannya, PN (46), dan YD (42).
Ketiganya digerebek warga pada Senin (25/5/2020) dini hari, saat hendak berhubungan badan bertiga alias threesome.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Harianto Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, mengatakan polisi sudah mendapatkan laporan dari HM, (47), suami SD untuk menangkap ketiganya setelah aksi penggerebekan tersebut.
“Saat penggerebekan, HM sedang tak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Suaminya sendiri yang melaporkan ketiganya ke polisi untuk ditangkap,” kata Sitepu, Jumat (29/5/2020).
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap terlapor, yakni istrinya sendiri SD dan dua pria selingkuhannya.
Dari pengakuan para pelaku kepada polisi saat pemeriksaan, mereka bertiga mengaku belum sempat berhubungan badan dan baru akan memulainya, namun sudah keburu digerebek warga setempat.
“Saat digerebek warga, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan badan. Dalam penggerebekan itu juga tak ada main hakim sendiri, mereka diamankan warga hingga polisi datang untuk membawa para pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya juga mengakui bahwa selama ini mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri. SD mengaku telah berhubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun sejak tahun 2016 lalu.
Keduanya, antara SD dan PN mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 11 kali. Saat berhubungan badan, suami SD sedang tak berada di rumah. Mereka juga kerap melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.
Sementara itu, SD juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan YD baru sekitar satu bulan terakhir. Mereka melakukan hubungan badan baru sebanyak 2 kali di tempat yang sama.