Tegas! Uni Eropa Perketat Aturan Media Sosial

ilustrasi

Gempita.co – Uni Eropa akan menempatkan Google, Meta, dan Twitter sebagai perusahaan dalam pengawasan.

Hal ini karena ketiga platform online tersebut telah memiliki lebih dari 45 juta pengguna.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aturan baru Uni Eropa ini dikenal sebagai Digital Services Act (DSA). Platform online yang memiliki lebih dari 45 juta pengguna wajib tunduk kepada aturan mengenai manajemen risiko serta audit eksternal dan independen.

Perusahaan di bawah pengawasan juga wajib berbagi data dengan pihak berwenang, peneliti, serta mematuhi kode etik.

Dilansir dari Reuters, Jumat (17/2/2023), Komisi Eropa telah memberikan waktu hingga 17 Februari kepada platform online dan mesin pencari untuk mempublikasikan jumlah pengguna aktif bulanan mereka.

Sementara itu, jumlah rata-rata pengguna yang masuk setiap bulannya mencapai 278,6 juta untuk Google Maps, 274,6 juta Google Play, 332 juta Google Search, 74,9 juta Shopping, dan 401,7 juta di YouTube.

Meta menjelaskan mereka memiliki 255 juta pengguna aktif bulanan rata-rata di Facebook di UE dan sekitar 250 juta pengguna aktif bulanan rata-rata di Instagram dalam enam bulan terakhir 2022.

Twitter mengatakan berdasarkan perkiraan 45 hari terakhir, mereka memiliki 100,9 juta pengguna bulanan rata-rata di Uni Eropa.

Komisi Eropa menerbitkan pedoman tentang kewajiban platform online merilis jumlah pengguna, sesuai dengan DSA pada 1 Februari 2023.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali