Gempita.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan aset YouTuber Crazy Rich Doni Salmanan dirampas untuk negara.
“Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari detikJabar, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, saat sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Doni Salmanan berhak atas asetnya yang menjadi barang bukti. Akan tetapi, pada tingkat banding, hukumannya diperberat.
Doni dihukum 8 tahun penjara. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi affiliate platform Quotex.