Gempita.co – Apa penyebab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau RE. atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023) mengatakan,”Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK.
Wawancara itu disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer. LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” lanjutnya.
Namun, pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
“Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” jelas Syarial.
*Berbagai Sumber