Gempita.co – Empat warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena mereka melanggar aturan, yaitu tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung yang diterima, Rabu 22 Maret 2023.
Empat WNA itu masing-masing berinisial RK, AGr, AGa, dan DG, dideportasi pada Selasa (21/3) dini hari dan malam hari.
Dari 4 WNA itu, 2 di antaranya yaitu RK dan AG dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali.
RK dan AG ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai 2 minggu lalu (8/3) setelah mereka diawasi oleh Imigrasi melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung, Bali.