Gempita.co-Kasus mutilasi di Sleman, Yogyakarta, yang dilakukan pelaku Heru Prasetio terhadap korban Ayu Indrawari, menemukan fakta baru yang mengejutkan.
Menurut Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredu Irwansyah Putra, usai pelaku memutilasi korban Ayu Wulandari, pelaku sempat berpikir untuk membuang 65 potong bagian tubuh Ayu Idrawari.
Namun, pelaku bingung kamana potongan tubuh korban akan dibuang. Lalu, tiba-tiba terbesit dibenak pelaku Heru Prasetio, untuk membuang potongan tubuh korban Ayu Indrawari ke dalam septic tank, melalui toilet di dalam kamar penginapan.
Namun, niat pelaku tersebut pelaku urungkan karena banyaknya potongan tubuh korban. Akhirnya, potongan tubuh korban Ayu indrawari pun dibiarkan tergeletak di kamar mandi kamar penginapan dengan kondisi yang sangat mengenaskan.