SIM Mati Sampai 29 Juni, Polisi Jamin Tidak Akan Ditilang

dok.Dirlantas Polri

Jakarta, Gempita.co – Polisi memberikan dispensasi hingga 29 Juni 2020 bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) miliknya habis selama pandemi Covid-19.

Artinya, sampai 29 Juni 2020, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM meski masa berlakunya habis pada Maret-Mei 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ramainya warga yang mendatangi Satpas karena masih banyak masyarakat yang bingung batas dispensasi untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

“Petugas kami tidak menilang bagi yang SIM nya belumm diperpanjang, jadi tidak perlu khawatir masih bisa diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Juni 2020,” kata Sambodo.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membludak ke tempat pelayanan SIM untuk mencegah mewabahnya Covid-19.

“Setelah dijelaskan dengan menggunakan pengeras suara, akhirnya masyarakat pemohon berangsur-angsur membubarkan diri dan situasi berlangsung normal,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali