KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Hari ke Depan

Gempita.co – Setelah menjalani pemeriksaan, Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kini ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat ini bukti awal terkait dugaan kasus tersebut sudah dikantongi oleh KPK. Fitrli menyebut aliran uang gratifikasi yang berjumlah 90.000 Dollar Amerika milik Rafael telah diamankan, dengan perantara.

KPK akan segera memanggil pihak yang diduga terkait dalam tindakan korupsi Rafael. Dalam safety deposit box (SDB) yang disita, KPK menemukan uang sejumlah Rp32,2 miliar.

Uang tersebut juga disimpan dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura, dan mata uang Euro. Uang bukti ini tersimpan di salah satu bank.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan KPK usai penggeledahan. Tak hanya kantor, KPK juga menggeledah rumah Rafael di Kawasan Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

*Berbagai Sumber

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali