Gempita.co – Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) KPU setempat pasca pencocokan dan penelitian atau coklit,
6.724 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah meninggal dunia tercatat memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
“Kami menerima laporan hasil coklit KPU Tangsel. Didapati 6.724 warga yang sudah meninggal dunia masuk dalam DP4,” kata Dedi Budiawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Jumat (5/5/2023), dikutip RRI.
Dedi mengatakan, dari 6.724 almarhum/almarhunah itu lengkap data nama dan alamatnya (by name by adress). Maka, pihaknya segera melakukan penerbitan surat akta kematian yang akan dikoordinasikan dengan ahli waris.
“Segera akan kami tindaklanjuti dengan pemberian akta kematian. Kemudian, menghubungi ahli warisnya,” ujarnya.
Diakui Dedi, kesadaran atau kebutuhan ahli waris untuk tertib administrasi dengan membuat akta kematian keluarganya masih sangat minim. Diharapkan, warga mengalami duka dapat segera memohonkan penerbitan akta kematian kerabatnya.