Polri Siapkan Satgas Aman Nusa Atasi Ancaman Selama Pendemi Covid-19

Kapolri Jend Pol Idham Azis Polri Siapkan Satgas Aman Nusa Atasi Ancaman Kamtibmas Selama Pendemi Covid-19

Jakarta, Gempita.co – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus Corona COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi. Alasannya, karena virus tersebut telah menyebar semakin luas di seluruh dunia sehingga cara alternatif, harus dilakukan oleh negara-negara untuk mengurangi dampak dan penyebaran virus corona, yang telah menginfeksi lebih dari 6 juta penduduk di dunia.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonapate mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menggelar kegiatan Virtual Meeting Pejabat Kepolisian se-Asia dan Pasifik Selatan (Virtual Meeting of Police Chiefs from the Asia and South Pasific).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Virtual meeting mengambil tema Ancaman, Tantangan dan pengalaman selama Pendemi Covid 19 per 2 Juni 2020 yang di ikuti oleh negara-negara se Asia dan Pasifik Selatan,” ujar Irjen Pol Napoleon Bonapate di Jakarta, Kamis (4/6).

Beberapa negara seperti Indonesia, Singapore, Australia, Bangladesh, Canbodia, China, India, Japan, Korea, Maldives, Mongolia, Nepal, Philippines, Singapore, Timor Leste, dan Vanuatu. Virtual metting bertujuan untuk berbagi pengalaman dan diskusi tentang penanganan Covid-19.

“Kami berharap dengan pelaksanaan Virtual Meeting Pejabat Kepolisian Se-ASIA dan Pasifik Selatan ini kami dapat berdiskusi dlm rangka berbagi pengalaman perihal penanganan Covid-19,” terang Napoleon Bonapate,

Pada kesempatan itu Jenderal polisi bintang dua ini, didampingi SES NCB Interpol Indonesia dan Kepala Bagian Kejahatan Internasional Polri mengatakan, dalam rangka penaganan pendemi Covid-19 Polri juga telah membentuk Satgas Aman Nusa, yang mana satgas ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Satgas Aman Nusa akan terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sejumlah daerah,” pungkasnya.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali