Jabar, Gempita.co – Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seorang pria asal Garut berinisial RGK karena memiliki pipa rokok yang terbuat dari bahan gading gajah.
Pemilik pipa rokok tersebut merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Diamankan karena memiliki empat pipa rokok dari bahan gading Gajah Sumatera (Elephas maximus).
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
“Kejahatan ini bernilai ekonomi tinggi yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” imbuh Sustyo.
Sustyo menambahkan, penangkapan RGK merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akhir Februari 2020.
Petugas selanjutnya membawa RGK berikut barang bukti ke Pos Penegakan Hukum KLHK di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa keaslian gading gajah tersebut.
Melalui uji forensik diketahui pipa rokok tersebut terbuat dari bahan gading Gajah Sumatera, sehingga kasusnya dilanjutkan ke penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.