Ini Sanksinya Bila Dana Kampanye Pemilu Gak Dilaporkan ke KPU

Dok.KPU

Gempita.co – Partai Politik wajib melaporkan sumbangan dana kampanye Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Komisoner KPU RI, Idham Kholik dikutip Pro3 RRI, belum lama ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK akan berpotensi mengalami pemberhentian dari kepersertaan. Dan bagi mereka yang sudah memperoleh kursi dan tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik,” ujarnya.

Idham menyebut, KPU akan menerapkan pelaporan dana kampanye dalam sistem “daily update” untuk mengetahui pembaruan dana setiap harinya. Termasuk juga wajib melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sebelum kampanye dilakukan.

Oleh karena itu, Idham mengatakan pengawasan soal dana kampanye ini akan dilakukan secara ketat. Yaitu melalui kanyor akuntan publik terpilih, OJK, pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Kantor akuntan publik sendiri akan bekerja untuk melakukan audit laporan dana peserta pemilu. Baik peserta berupa partai pokitik, calon DPD, calon preaiden maupun calon wakil presiden.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali