Gempita.co – Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyaluran bantuan sosial (bansos) sejumlah Rp 185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran.
“Penyaluran bansos sebesar Rp 185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran,” tulis laporan itu, dikutip detikcom Selasa (20/6/2023).
Adapun rincian bansos itu mencakup program BLT migor dan BLT BBM yang tidak sesuai ketentuan. Dilaporkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menikmati bansos.
Dituliskan juga buruh bergaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) ikut menerima bansos. Lalu, orang yang sudah meninggal dunia masih berstatus sebagai penerima bansos.
“Terdapat penetapan dan penyaluran bantuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penerima bantuan terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, dan terindikasi menerima bantuan ganda,” tulis laporan itu.
Selain itu, atas penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang bermasalah tahun 2021 namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos tahun 2022. Serta, KPM yang sudah mampu, dan menolak bantuan, lalu ASN yang sudah mengajukan pengunduran diri masih masuk dalam data salur.