Abu Bakar Ba’asir Pekan Ini Bebas, Polri Tetap Awasi Pergerakannya

Jakarta, Gempita.co – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir
akan bebas, Jumat 8 Januari 2021, dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Ba’asir usai menjalani hukuman 15 tahun penjara, mendapat remisi selama 55 bulan. “Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Polri menyatakan pihaknya akan memberikan pengamanan saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Polri juga memastikan akan tetap mengawasi pergerakan Ba’asyir usai bebas murni.

“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Pengawasan pergerakan Ba’asyir setelah bebas akan dilakukan oleh intelijen Polri. Ramadhan menjelaskan, pengawasan tersebut biasa dilakukan untuk semua mantan narapidana kasus apapun.

“Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar. Kita akan jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Kita punya mengamankan seseorang, pergerakannya akan selalu kita awasi,” tuturnya seperti dilansir detik.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali