Abu Dhabi Tampil Beda, Tangani Covid-19 Pake Gelang Pelacak

Gelang pelacak karantina - Foto: Istimewa

Abu Dhabi, Gempita.co – Pemerintah Abu Dhabi mewajibkan para pendatang yang tiba untuk mengenakan gelang elektronik, demi menangani kasus virus corona penyebab Covid-19.

Gelang ini merupakang alat pelacak untuk memastikan para pendatang mematuhi aturan karantina dan mencegah penularan Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikutip dari laman Lonely Planet, saat tiba di bandara, para pendatang akan melewati sensor termal dan uji Covid-19.

Kemudian mereka juga diharuskan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan memakai gelang pelacak yang diberikan petugas untuk pemantauan.

Seperti banyak negara lainnya, Uni Emirat Arab telah mengalami kenaikan tahap kedua dalam kasus Covid-19 setelah mengalami penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Meskipun jumlah kematian tetap jauh lebih rendah daripada bulan April dan Mei saat puncak wabah.

UEA mencatat jumlah kasus harian baru tertinggi terjadi pada 12 September 2020 kemarin. Negara ini telah memperkenalkan sejumlah cara yang inovatif untuk membasmi virus corona di bandara internasionalnya.

Bandara yang pernah menjadi bandara tersibuk di dunia itu, bulan lalu melatih anjing khusus untuk mendeteksi Covid-19 pada para penumpang. Maskapai Emirates berjanji akan menanggung biaya perawatan para pendatang jika ada yang dinyatakan positif Covid-19.

Banyak negara menempuh cara inovatif untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona.

Beberapa tempat lain di dunia juga telah menerapkan atau sedang mempertimbangkan teknologi geolocation atau teknik mengidentifikasi lokasi geografis seseorang atau perangkat melalui informasi digital yang diproses melalui internet.

Misalnya, di negara Singapura, para pendatang yang baru tiba di bandara diwajibkan memakai perangkat pemantau elektronik sejak pertengahan Bulan Agustus lalu.

Sementara di Hawai sedang mempertimbangkan apakah akan mengizinkan wisatawan untuk melakukan karantina di ‘resort bubble’ sambil dilengkapi dengan alat pelacak.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali