Jakarta, Gempita.co – Miris. AC Central khusus mengaliri Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang berada di Gedung Pusat Pengellolan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dipadamkan sejak Rabu (2/12/2020).
Akibatnya, karyawan KONI Pusat tidak bisa bekerja.untuk mempersiapkan acara Musyawarah Organisasi Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI yang dijadwalkan digelar secara virtual 7 Desember 2020.
Sekjen KONI Pusat, TB Ade Lukman yang dihubungi melalui telepon selular, Kamis (3/12/2020), membenarkan adanya pemadaman listrik yang mengaliri AC yang berada di Lantai 8 hingga 12 Gedung PPK GBK yang selama ini dijadikan Kantor Sekretariat Induk-induk organisasi (PB/PP).
“Ya, kita sudah tidak bisa bekerja maksimal karena AC Central-nya dipadamkan. Padahal, Munaslub KONI sudah dijadwalkan secara virtual 7 Sesember 2020,” katanya.
Memang, kata Ade Lukman yang juga mantan atlet taekwondo nasional, pihak PP GBK sudah memberikan peringatan terkait tunggakan listrik KONI Pusat sejak Agustus 2019 lalu yang belum dilunasi.
“KONI Pusat itu kan lembaga olahraga non profit yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Jadi, kami sangat menyayangkan pemadaman AC yang dilakukan PP GBK,” tegasnya.
Mengingat KONI Pusat belum mendapatkan bantuan anggaran dana dari pemerintah melalui Kemenpora, Ade Lukman meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi KONI Pusat. “Selama ini KONI Pusat belum mendapat bantuan dana dari pemerintah. Makanya, kami berharap Presiden Jokowi mau turun tangan membantu kesulitan yang dihadapi KONI Pusat,” tegasnya.
Sejarah KONI PUSAT
Pendirian KONI itu memiliki sejarah panjang. Pada tahun 1946, top organisasi olahraga membentuk Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) di Solo dengan Ketua Widodo Sosrodiningrat. Kemudian, pada tahun 1947, Organisasi olahraga membentuk Komite Olympiade Republik Indonesia (KORI) dengan Ketua Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dan, KORI berubah menjadi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Pada tahun 1951, PORI melebur ke dalam KOI dan KOI diterima menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada tanggal 11 Maret 1952.
Pasa tahun 1959, pemerintah membentuk Dewan Asian Games Indonesia (DAGI) untuk mempersiapkan penyelenggaraan Asian Games IV 1962, KOI sebagai badan pembantu DAGI dalam hubungan internasional.
Pasa tahun 1961, pemerintah membentuk Komite Gerakan Olahraga (KOGOR) untuk mempersiapkan pembentukan tim nasional Indonesia, top organisasi olahraga sebagai pelaksana teknis cabang olahraga yang bersangkutan.
Lalu, tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Olahraga (Depora) dengan Menteri Maladi. Kemudian, Pemerintah membentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI), semua organisasi KOGOR, KOI, top organisasi olahraga dilebur ke dalam DORI pada tahun 1964.
Pada tahun 1965, Sekretariat Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga dibentuk pada tanggal 25 Desember, mengusulkan mengganti DORI menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mandiri dan bebas dari pengaruh politik.
Pada tahun 1966, Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 143 A dan 156 A Tahun 1966 tentang pembentukan KONI sebagai ganti DORI, tetapi tidak dapat berfungsi karena tidak didukung oleh induk organisasi olahraga berkenaan situasi politik saat itu.
Presiden Soeharto membubarkan Depora dan membentuk Direktorat Jendral Olahraga dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Induk organisasi olahraga membentuk KONI pada 31 Desember dengan Ketua Umum Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pada tahun 1967, Presiden Soeharto mengukuhkan KONI dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967. Sri Paku Alam VIII mengundurkan diri sebagai Ketua KOI. Jabatan Ketua KOI kemudian dirangkap oleh Ketua Umum KONI Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI M.F. Siregar dan Sekretaris KOI Soeworo.
Soeworo meninggal, jabatan Sekretaris KOI dirangkap oleh Sekjen KONI M.F. Siregar. Sejak itu dalam AD/ART KONI yang disepakati dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas), KONI ibarat sekeping mata uang dua sisi yang ke dalam menjalankan tugasnya sebagai KONI dan ke luar berstatus sebagai KOI. IOC kemudian mengakui KONI sebagai NOC Indonesia.
Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan memecah KONI menjadi KON dan KOI. Dan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005.
KONI menyelenggarakan Musornas Luar Biasa (Musornaslub) pada 30 Juli yang membentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan menyerahkan fungsi sebagai NOC Indonesia dari KONI kepada KOI kembali. Nama KONI tetap dipertahankan dan tidak diubah menjadi KON.