Ada Calo Kremasi Antara Rp 45-80 Juta , Ketua DPRD DKI : Kami Minta Kapolda Tembak Mati Oknumnya

Ilustrasi petugas medis di Korsel - Foto: Istimewa

Gempita.co- Ketua DPRD DKI k di tengah pandemik COVIDI-19. Dia mengatakan bahwa hal-hal yang mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah pandemik harus ditindak tegas.

“Saya minta kepada Kapolda pernah saya bicara dengan Pak Kapolda hal-hal seperti itu lebih jahat daripada narkoba, lebih jahat dari korupsi, tembak mati aja saya bilang gitu,” kata dia kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Sebelumnya, beredar pesan berantai di media sosial yang berisi pengalaman warga yang mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk jasa mengkremasi keluarganya yang meninggal karena COVID-19.

1. Kondisi Jakarta sedang luar biasa

Dia mengatakan bahwa saat ini, Jakarta sedang dalam kondisi luar biasa atau force majeure akibat pandemik COVID-19. Bukan hanya kartel kremasi, kartel obat juga banyak ditemui.

“Saya minta tolong kepada para pengusaha sadar dirilah, kondisi republik ini khususnya Jakarta memang sedang force majeure, tiap hari juga kita sensitif sekali ambulans pakai APD meninggal dunia,” kata dia.

2. Tarif kremasi per jenazah dipatok mulai Rp45 juta-80 juta.

Diberitakan sebelumnya sebuah pesan berantai berisi informasi adanya kartel kremasi yang memeras warga menyebar di media sosial. Seorang warga Jakarta menceritakan kisahnya yang didatangi petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta yang menyampaikan bahwa paket Kremasi dipatok dengan harga Rp48,8 juta. Fasilitas itu bisa langsung dilayani dengan cepat karena slot terbatas.

Warga juga sulit mencari fasilitas krematorium karena sudah penuh dan bahkan ada yang harganya mencapai Rp88 juta.

“Segera kami mengerti bahwa kartel telah menguasai jasa mengkremasi sanak famili korban C-19 dengan tarif 45 sd 65 juta,” bunyi pesan berantai warga tersebut, dikutip Senin (19/7/2021).

3. Distamhut akan proses secara hukum oknum yang mengatasnamakan pihaknya

Ilustrasi. Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020) (IDN Times/Aldila Muharma – Fiqih Damarjati)

Menanggapi hal ini, Distamhut Provinsi DKI Jakarta, menampik petugasnya ada yang menjadi calo kremasi jenazah COVID-19. Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, meminta warga mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melapor ke Pemprov DKI jika ada oknum yang mengaku petugas Distamhut meminta uang.

Suzi menjelaskan prosedur kremasi dilakukan Yayasan Kremasi yang dapat bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, menurutnya, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat.

“Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (18/7/2021).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali