Ada Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Rinciannya Wilayahnya

Gempita.co-DPR telah mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dalam rapat paripurna pada 30 Juni 2022 lalu.

Dengan demikian, resmi sudah Papua akan terdiri dari lima provinsi. Dengan demikian, total Indonesia akan memiliki 37 provinsi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, mengatakan, pembentukan tiga provinsi baru ini dengan mempertimbangkan banyak faktor. “Pemekaran ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Proses implementasinya sendiri akan dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dari segi anggaran negara,” tulis Sri Mulyani, dikutip ipol.id, Minggu (3/6).

Harapannya, melalui kebijakan ini masyarakat Papua akan lebih leluasa mengembangkan daerah masing-masing. “#UangKita pun akan selalu siap mendukung pemerataan pembangunan Indonesia dari ujung Barat sampai ke Timur, demi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” tulisnya lagi.

Berikut Rincian Tiga Provinsi Baru Papua:
1. Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke (Ibu Kota)
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire (Ibu Kota)
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai

3. Provinsi Papua Pegunungan
Kabupaten Jayawijaya (Ibu Kota)
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lani Jaya
Kabupaten Nduga

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali