Jakarta, Gempita.co – Adelin Lis buronan kasus pembalakan liar (illegal logging) berhasil digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Buron 13 tahun itu ditangkap di Singapura pada Maret 2021 dalam kasus berbeda, pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis diterbangkan ke Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB setelah menjalani persidangan denda paspor palsu di Singapura dan dijatuhi sanksi denda sebesar SGD14.000.
Adelin mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu (19/6/2021).
“Adelin Lis selanjutnya akan di eksekusi termasuk barang bukti dan uang pengganti Rp119 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).
Sebelum eksekusi dilakukan, Adelin Lis akan dikarantina selama 14 hari sesuai protokol Covid-19. Karantina dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
“Yang bersangkutan akan dieksekui ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Leonard.
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini pernah melarikan diri ke China dan ditangkap pada 2006.
Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Sumber: asiatoday