Adelin Lis Pernah Ditangkap di China, Kabur Setelah Keroyok Petugas KBRI

Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus pembalakan liar tahun 2006 Adelin Lis, dihadirkan dalam konfrennsi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2021) malam. Adelin Lis adalah buron kasus illegal logging yang kabur ke Singapura pada 2006. Dia sempat tertangkap KBRI Beijing, tapi kabur dari kawalan. November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda. Pada 16 Juni kemarin, muncul kabar dari Kejagung, Adelin ditangkap di Singapura. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Gempita.co – Adelin Lis buronan kasus pembalakan liar (illegal logging) berhasil digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung)  Republik Indonesia.

Buron 13 tahun itu ditangkap di Singapura pada Maret 2021 dalam kasus berbeda, pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adelin Lis diterbangkan ke Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB setelah menjalani persidangan denda paspor palsu di Singapura dan dijatuhi sanksi denda sebesar SGD14.000.

Adelin mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu (19/6/2021).

“Adelin Lis selanjutnya akan di eksekusi termasuk barang bukti dan uang pengganti Rp119 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).

Sebelum eksekusi dilakukan, Adelin Lis akan dikarantina selama 14 hari sesuai protokol Covid-19. Karantina dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

“Yang bersangkutan akan dieksekui ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Leonard.

Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini pernah melarikan diri ke China dan ditangkap pada 2006.

Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.

Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Sumber: asiatoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali