Gempita.co- Dua bersaudara pelaku pengeroyokan Doni (42), Mison (43) warga Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung lencir, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Polisi Polsek Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Kedua pelaku ini tega mengeroyok temanya sendiri, Mizarudin (44) dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Korban tewas akibat mengalami lika bacok di beberapa bagian tubuhnya serta luka tusukan di bagian perutnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto mengatakan, korban mengalami luka yang cukup parah akibat beberapa bacokan pada tubuh korban.
“Usai kejadian kami pihak Polsek Bayung Lencir langsung bergerak memburu kedua pelaku yang kabur usai menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam. Setelah kita kejar dan kita buru, akhirnya kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor Polsek bayung lencir” pungkas Deby, Sabtu (19/1/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan jawabkan perbuatan, kedua pelaku pembunuhan ini, di jerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Keduanya diancam hukuman lima belas tahun penjara.