Gempita.co – Gregorius Alex Plate bisa menikmati fasilitas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga kini terus diusur Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Justru kita dalami. Kan beliau ini nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung Kejagung, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, Gregorius telah mengembalikan uang fasilitas sebesar Rp 534 juta ke Kejagung. Disampaikan Ketut, pengembalian itu dilakukan secara sukarela.
“Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya memang penyidik mendeteksi ada aliran dana pada adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya ini nggak ada hubungan hukum apapun dari Kementerian (Kominfo-red),” kata Ketut, dikutip detikcom.
Adapula, pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate hari ini untuk mengetahui peran dan jabatan adiknya itu di proyek tersebut.