Jakarta, Gempita.co – Anggota Komisi III DPR-RI, Ary Egahni Ben Bahat, mendatangi Gedung Mahkmah Agung, Jumat (17/6/2022). Kedatangan legislator Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) ini untuk memfasilitasi Ormas Dayak terkait pengaduan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pasca putusan bebas terhadap terdakwa perkara narkoba.
Politikus Partai NasDem ini juga menyuarakan aspirasi masyarakat Kalteng, khususnya soal penanganan narkoba.
Didampingi perwakilan Koalisasi Ormas Dayak dan Ormas Kebangsaan Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat, diterima langsung Sekretaris MA, Hasbi Hasan, di ruang kerjanya.
“Kedatangan kami ke Mahkamah Agung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kalteng soal putusan bebas terhadap terdakwa yang diduga bandar narkoba. Sebagai wakil rakyat Dapil Kalteng tentunya sudah menjadi kewajiban saya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Ary memahami siapapun tidak boleh melakukan intervensi terhadap Majelis Hakim, namun melalui aspirasi yang disampaikan dapat mengetuk hati nurani dengan melihat rasa keadilan masyarakat.
“Kami berharap di Kalteng bebas narkoba, meski tidak bisa zero seratus persen, namun paling tidak semangat pemberantasan terhadap narkoba yang merupakan extra ordinary crime jangan sampai tercederai dengan putusan bebas terhadap bandar narkoba,” kata Ary.
“Jangan sampai ada pandangan bahwa Kalteng menjadi ladang subur bagi bandar narkoba pasca putusan bebas terhadap bandar narkoba. Kami masyarakat Kalteng akan terus bersinergi untuk bersama-sama memberantas narkoba yang mengancam generasi penerus bangsa,” lanjut politikus Partai NasDem itu.
Ia pun berharap MA sesuai tupoksi dapat menindaklanjuti aspirasi konstituennya, khususnya memonitor penanganan perkara narkoba.
“Terima kasih Prof Hasbi Hasan yang telah menerima kami, dan menyerap aspirasi kami masyarakat Kalteng. Kami sangat mengapresiasi semangat MA yang terus berbenah dalam berbagai hal sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan,” ucapnya.
Hasbi Hasan, menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kalteng. Menurutnya, pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk bersama-sama memberantas narkoba.
“Soal kredibilitas Hakim, MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) tidak pernah kendur untuk mengawasi aparat pengadilan. Namun, tentunya apa pun bentuk dan metode pengawasan yang dilakukan jangan sampai mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara,” tutur Sekretaris MA pertama yang dikukuhkan sebagai Professor.
“Selain dapat silaturahmi, tentunya pada hari ini apa yang disampaikan masyarakat Kalteng kami terima dengan baik, sumbang saran dan kritik membangun merupakan penyemangat bagi kami yang hingga saat ini terus berbenah,” sambung pria kelahiran Menggala, Bandar Lampung ini.(red)