Airlangga Hartarto: Larangan Masuk WNA akan Diperpanjang

Berdasarkan data Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB, pendaftar Kartu Kerja sudah mencapai 1,43 juta orang.(Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang larangan masuk WNA ke Indonesia selama dua pekan. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari namun sebelum itu, tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 (Januari) diperpanjang dua kali tujuh hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ujarnya usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan tersebut diambil karena perkembangan pandemi di tanah air semakin tidak terkendali. Ia menjelaskan secara akumulatif kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 828.026 kasus dengan tingkat kematian sebesar 2,93 persen, tingkat kesembuhan 82,3 persen, positivity rate 15,75 persen serta kasus aktif 14,84 persen.

“Tentu setelah libur panjang di akhir Oktober terjadi kenaikan sampai dengan pasca libur Natal, tahun baru dan kasus harian telah tembus angka 10.000,” tuturnya.

Pemerintah, ujarnya, akan terus berusaha meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan operasi yustisi. Namun, menurutnya, usaha pemerintah akan sia-sia apabila masyarakat tetap mengabaikan protokol kesehatan.

“Salah satu yang Bapak Presiden mengingatkan bahwa kalau kedisiplinan itu juga dalam beraktivitas. Misalnya bersepeda itu tidak dilarang tapi saat selesai bersepeda kerumunan yang dilarang. Demikian pula dengan kegiatan-kegiatan olahraga. Saat olahraga yang juga kita harus waspadai adalah kumpulnya. Kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Sumber: VoA

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali