Gempita.co – Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menginstruksikan penundaan Pemilu 2024, mendorong Komisi II DPR memanggil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rapat kerja bersama.
Namun izin penyelenggaraan rapat belum turun, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan dirinya sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk melakukan rapat di tengah masa reses atau istirahat seperti sekarang ini.
“Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan [DPR]. Sampai sekarang izinnya belum turun itu,” ungkap Doli saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Tak hanya KPU, nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan dipanggil bersama.
“Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate [sah] untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat,” ujar Doli.