Gempita.co-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian atau permainan judi online yang diselenggarakan oleh enam PSE.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, Kominfo memutus akses 15 PSE permainan judi online itu per Selasa (2/8/2022) .
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.
Plate dalam pernyataan resmi, Selasa. Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.