Gempita.co- Ketua KPK Firli Bahuri telah Polda Metro JAya tetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.
“Sebagaimana Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP,” papar Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Pasal 12 B ayat 2 maksimal seumur hidup. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Sedangkan untuk Pasal 11, lanjut dia, Firli dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Untuk Anda ketahui, Polda Metro telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasn terhadao SYL.
Penetapannya dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 malam. “Gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Laporan sehubungan dugaan pemerasan pimpinan KPK pada penanganan perkara di Kementan pada 2021.