Akhirnya, Wartawan AS Dibebaskan Penguasa Myanmar

Washington, Gempita.co – Pembebasan jurnalis Amerika Danny Fenster setelah dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan militer di Myanmar, disambut Baik pemerintah Amerika Serikat (AS), Senin kemarin.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyambut baik pembebasan Fenster setelah dia ditahan selama enam bulan.

“Kami senang Danny akan segera dipersatukan kembali dengan keluarganya saat kami terus menyerukan pembebasan orang lain yang tetap dipenjara secara tidak adil di Burma,” kata menlu AS dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer pada 12 November menghukum jurnalis berusia 37 tahun itu karena menghasut dan melanggar undang-undang asosiasi dan imigrasi yang melanggar hukum.

Fenster ditangkap di Bandara Internasional Yangon pada 24 Mei ketika mencoba berangkat ke AS, di mana militer Myanmar menuduhnya bekerja untuk Myanmar Now, media lain yang berkantor pusat di Yangon.

Namun majalah tempat dia bekerja, Frontier Myanmar, menyatakan bahwa Fenster mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020, dan bergabung dengan mereka pada bulan berikutnya.

Proses pengadilannya diadakan di Penjara Insein Yangon dan tertutup untuk umum, menurut Frontier Myanmar.

“Tim Frontier ingin berterima kasih kepada semua yang berupaya untuk mengamankan pembebasan Danny selama lima setengah bulan terakhir,” kata Pemimpin Redaksi Frontier Myanmar Thomas Kean.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali