Jakarta, Gempita.co – Video berdurasi 19 detik yang menampilkan sejumlah pendukung salah satu paslon menyanyikan yel-yel ‘Hancurkan Risma’ merupakan ujaran kebencian
Sejumlah orang dalam video viral yang menampilkan sejumlah orang menyanyikan yel-yel ‘Hancurkan Risma’ nampak mengenakan atribut kaos warna-warni bergambar salah satu paslon, termasuk juga mengacungkan dua.
“Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga,” teriak mereka.
Peneliti HAM yang juga bekerja di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Dian Noeswantari mengatakan, video itu menunjukkan telah terjadi ujaran kebencian yang dilakukan pendukung Machfud Arifin terhadap Risma.
Menurut dia, ihwal ujaran kebencian ini telah dimuat dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2015.
“Ujaran kebencian atau hatred ini jika dibiarkan terjadi terus-menerus, akan bertumbuh menjadi hate crime atau kejahatan yang tergolong dalam tindak pidana kebencian, yang masih belum ada kodifikasinya dalam sistem hukum di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik diatur sejumlah hal. Pertama, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Kedua, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya.
Ketiga, pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus.
“Oleh karena itu, pelaksanaan hak ini tunduk pada batasan tertentu, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan harus menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral masyarakat,” jelas Dian.
Sumber: Berbagai Sumber