Alamak, Komunitas Gay Adakan “Pesta”, Modusnya Rayakan Kemerdekaan

9 tersangka dari Komunitas Gay diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya/pmj

Jakarta, Gempita.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi sesama jenis alias gay di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebanyak 9 orang penyelenggara “pesta gay” ditetapkan sebagai tersangka, dan 47 orang lainnya hanya sebagai saksi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Modusnya para peserta memudahkan melakukan cabul sesama jenis. Bagaimana rekrutnya? Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA (WhatsApp) namanya komunitas ‘Hot Space Indonesia’, di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018. Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram nya, itu kelompok mereka semuanya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Menurut Yusri, TRF adalah ketua komunitas gay dengan melalui media sosial. TRF membuat acara yang dibuatnya lebih kurang sebulan sebelum acara pesta gay digelar.

Di mana dalam undangan itu tertulis “Koempoel-Koempoel Pemoeda Merayakan Kemerdekaan”. Dalam undangan juga para peserta wajib mengikuti syaratnya.

“Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih. Kemudian di dalam komunitas mereka ada yang sebagai perempuan dan laki-laki. Sebutan laki-laki “top”, yang perempuan itu “bottom” atau bisa dua-duanya dibilang “versi”. Karena saat masuk mereka harus dipisahkan, ini pesta untuk dibuat seperti permainan,” bebernya.

Dalam undangan itu, jelas Yusri, ada empat nomor yang dapat dihubungi yakni R, B, G dan A. Di mana setiap yang hadir wajib membayar sejumlah uang.

“Ini perannya TRF, penyelenggara, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran 150 ribu sendiri, 350 bertiga, menyiapkan snack juga,” ujarnya.

Yusri mengungkapkan, untuk menjadi peserta tersebut TRF sangat seleksi dan ketat. Tapi, membuka bagi siapapun yang ingin jadi peserta dan hadir dalam undangan tersebut. Bahkan pria yang sudah menikah pun bisa menjadi peserta.

“Jadi memang di sini panitia termasuk ketat dan komunitas nya sudah di medsos dan mereka sudah sangat tahu. Pertama enggak boleh bawa senjata, narkoba, dan pemeriksaan awal mereka cuma mau senang-senang,” katanya.

“Banyak persyaratan termasuk bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan, dan di dalam enggak boleh pakai pakaian atau pakai celana dalam saja. Mereka lakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat,” sambung Yusri.

Masih menurut Yusri, ada 6 tempat yang digunakan untuk penyuka sesama jenis ini.

“Mereka sudah melakukan 6 kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama. Saya enggak bisa sebutkan tempatnya, dan mereka menarik bayaran, biasanya di hotel dan di apartemen,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali