Jakarta, Gempita.co – Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar wilayah kerja (wilker) Kendari, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Gabungan berhasil mengevakuasi seekor hiu paus yang terdampar di aliran anak sungai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hiu paus yang diketahui berjenis kelamin betina dengan panjang 3,2 meter dilepasliarkan ke perairan Teluk Kendari, pada Sabtu (02/01). Evakuasi hewan dilindungi penuh ini memerlukan waktu hingga delapan jam.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Januari pagi seekor hiu paus ditemukan terdampar di sungai belakang RSUD Kota Kendari. Saat ditemukan oleh seorang warga sekitar pukul 05.30 WITA, hiu paus dalam kondisi hidup dan sedang berusaha berenang keluar dari aliran sungai yang sudah mulai surut. Warga yang melihat di lokasi kejadian langsung berinisiatif menyelamatkan.
Petugas yang menerima laporan, langsung menuju lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait membentuk tim gabungan untuk mengevakuasi hiu paus.
Tim Gabungan terdiri dari beberapa instansi diantaranya BPSPL Makassar, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perikanan Kota Kendari, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Ditpolair, Basarnas, SAR BRIMOB, Satwas PSDKP, Langkoe Diving Club, Konsel SCUBA Community, dan masyarakat yang ada di sekitar kejadian.
Tepat pukul 13.30 WITA setelah berhasil membawa hiu paus keluar dari aliran sungai ke Perairan Teluk Kendari, tim memutuskan untuk melepasliarkan pada posisi kedalaman kurang lebih 3 meter.
Pelepasliaran dilakukan dengan pertimbangan hiu paus saat itu telah menunjukan respon pergerakan pada sirip dan mulai berusaha untuk berenang ke arah yang lebih dalam.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menyampaikan apresiasinya kepada seluruh petugas dan masyarakat yang terlibat di lapangan sehingga proses evakuasi dan pelepasliaran berjalan dengan baik.
“Sesuai Kepmen KP No. 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (rhincodon typus), maka hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh sehingga harus dijaga dan dilestarikan,” tegas Tebe di Jakarta.
Sementara itu Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan perairan Sulawesi merupakan habitat sekaligus jalur migrasi biota laut seperti Paus, Lumba-Lumba, Dugong, dan Hiu Paus. Proses migrasi tersebut memungkinkan terjadinya biota laut terdampar. Dilihat dari ukurannya hiu paus ini tergolong berusia remaja (belum dewasa).
“Perairan Wawonii dan sekitarnya merupakan jalur migrasi Hiu Paus. Ini diperkuat dengan sejumlah penanganan dan pelepasliaran hiu paus setiap tahunnya oleh BPSPL Makassar di perairan Pulau Bokori dan sekitarnya pada 18 Maret 2017, 5 Desember 2018, dan 5 Januari 2019. Periode Desember hingga Maret, diperkirakan Hiu Paus melewati atau berada di perairan tersebut,” terang Andry di Makassar.
Lebih lanjut, Andry mengungkapkan belum diketahui secara pasti penyebab masuknya hiu paus ke aliran sungai di Teluk Kendari, namun berdasarkan pengamatan pada penanganan sebelumnya diduga hius paus mengalami disorientasi ketika mengejar gerombolan ikan kecil.
“Hiu paus masuk ke dalam aliran sungai melalui pintu air masuk jembatan jalan lingkar masjid Nur Alam,” imbuhnya.
Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut