Alasan Bima Arya Izinkan Perkantoran Laksanakan Rapat di Taman

Bogor, Gempita.co-Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat kembali melakukan relaksasi ke sejumlah sektor di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sampai 27 Oktorber 2020.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, saat ini Kota Bogor berada di zona oranye (resiko sedang) penyebaran virus Corona.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Karenanya, relaksasi yang dimaksud saat ini adalah penyesuaian jam operasional unit usaha yakni, restoran, cafe, retail modern dan yang lainnya sampai pukul 21.00 WIB. Untuk sisanya hanya pesan antar saja.

Tidak hanya itu saja, Bima mengatakan beberapa taman yang ada di Kota Bogor diperbolehkan untuk aktivitas rapat perkantoran.

Karena ia menilai, klaster perkantoran menjadi salah satu klaster penularan tertinggi Covid-19 di Kota Bogor.

“Kita himbau perkantoran untuk menerapkan 50 persen WFH (bekerja dari rumah), dan bagi yang memiliki penyakit bawaan atau ibu hamil. Kemudian kita akan fungsikan taman-taman kota untuk tempat rapat,” kata Bima Arya, Kamis (15/10/2020).

Menurut Bima, pedestrian di seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor yang sebelumnya ditutup akan kembali dibuka untuk warga Kota Bogor.

“Pedestrian jalur SSA bisa dipergunakan di akhir pekan, tapi dengan pengawasan ketat Satpol PP,” jelasnya.

“Pemerintah kota juga sering gunakan Taman Ekspresi. Tapi nanti silakan di taman manapun. Tinggal berkoordinasi saja dengan Bidang Pertamanan (Disperumkim). Kita dorong untuk rapat atau aktivitas di luar,” sambungnya.

Ia menambahkan, untuk waktu rapat diatur, yakni dari Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk sementara, lokasi yang bisa dimanfaatkan adalah Taman Ekspresi, Taman Peranginan, Taman Heulang, Taman Kencana dan Lapangan Kresna,” tukasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali