GEMPITA.C0-Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tak lagi mendata zona merah Covid-19 di tingkat Rukun Warga (RW).
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan, pencatatan zona merah diganti menjadi tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Untuk RW sudah tidak diupdate, sekarang berbasis RT,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, kebijakan ini berlaku sejak Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro di Ibu Kota dimulai pada 9 Februari 2021.
Data zona merah dapat diakses di situs corona.jakarta.go.id. Pemerintah DKI menyebut zona merah sebagai zona rawan. Artinya, tingkat penularan Covid-19 di zona tertentu tergolong tinggi.
Dari pantauan, biasanya situs itu akan menginformasikan jumlah terbaru RW zona merah satu minggu sekali. Akan tetapi, data tak lagi diperbarui sejak 4 Februari 2021.
Pemerintah DKI melalui Jakarta Smart City lantas menambah data baru, yakni zona rawan di tingkat RT. Yudhistira menyampaikan, perubahan peta zona ini baru diterapkan sejak PPKM Mikro.
“Ini juga baru kebijakannya, updatenya di RT yang lebih details,” ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pertama kali mengumumkan RW zona merah Covid-19 pada 4 Juni 2020. Saat itu didapati 66 RW zona merah.
“Kami menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang masih tetap harus mendapat perhatian khusus,” kata Anies Baswedan saat konferensi pers daring, Kamis, 4 Juni 2020.
RW zona merah Covid-19 masuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK). Jumlahnya naik-turun per periode pembaruan data. Yang tertinggi ditemukannya 82 RW zona merah per 4 Februari 2021.