GEMPITA.CO- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap lima perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4) pukul 10.00 WIB.
“Hari ini terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4).
Adapun kelima perkara itu di antaranya, pengembangan kasus dugaan korupsi Bank Century, E-KTP, Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Kemensos, pengadaan Helikopter AW dan dugaan suap Rendra Kresna (mantan Bupati Malang).
“Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” ujar Boyamin.
MAKI berpandangan Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40. Diduga sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.
“Sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” ungkapnya.
“Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut,” tandas Boyamin.