Alasan Ini Revisi KUHP Perlu Segera Disahkan Pemerintah

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah telah menyelesaikan rekodifikasi, penyerapan aspirasi hingga sosialisasi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) — payung besar hukum pidana Indonesia yang perlu segera disahkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan selama hampir 76 tahun Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda yang memunculkan ketidakpastian dalam penerapannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Eddy — sapaan Wamenkumham — memberikan alasannya mengapa RKUHP ini harus segera disahkan karena masyarakat Indonesia hidup selama hampir 76 tahun dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti.

Alasan bahwa KUHP yang saat ini berlaku penuh ketidakpastian, kata Eddy, karena ketentuan warisan kolonial tidak boleh digunakan setelah lahirnya UUD 1945.

Sehingga, menurut dia, jika RKUHP kembali ditunda untuk disahkan maka banyak pihak yang menginginkan adanya ketidakpastian hukum.

“Ini yang perlu kita sadari bersama,” jelas Omar Syarief.

Sebelumnya, Organisasi masyarakat sipil mengkritik draf Revisi Undang-undang KUHP (RKUHP).

Sebab, dalam pasal tersebut memuat pasal penghinaan terhadap presiden.

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto menilai RKUHP tersebut membuat Indonesia mengalami kemunduran demokrasi.

“Hal ini dicirikan oleh salah satunya pemerintah pemberangusan kebebasan sipil,” kata Wijayanto dalam diskusi virtual.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali