Gempita.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, selama 40 hari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan diperpanjang sampai 25 Maret 2023.
“Memperpanjang masa penahanan tersangka Izil Azhar untuk 40 hari ke depan hingga 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Ali menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Izil.
“Dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka Izil Azhar,” tuturnya.
Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp32,4 miliar. Izil ditangkap setelah buron selama empat tahun.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kasus ini berawal saat Irwandi melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.
Johanis mengatakan Irwandi menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah ‘jaminan keamanan’.
Kala itu, menurutnya, Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf. Izil Azhar jadi orang kepercayaan Irwandi karena pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.