Alasan Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Buruh Soal Pembatalan UU Cipta Kerja

Jakarta, Gempita.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun demikian MK juga memutuskan agar UU tersebut diperbaiki dalam batas waktu hingga 2 tahun ke depan.

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11/2021)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis MK memutuskan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Hakim Anwar.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali