Alasan Pemerintah Menyusul TMII, Akan Ambil Alih Gedung Granadi dan Vila Megamendung

GEMPITA.CO-Pemerintah akan mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) serta aset Gedung Granadi dan vila Megamendung. Ketiga aset tersebut ada hubungannya dengan keluarga mantan Presiden Soeharto.

TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Dia ditugaskan hanya sebagai pengelola, dengan catatan aset tersebut tetap milik negara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sedangkan aset Gedung Granadi dan vila Megamendung milik Yayasan Supersemar didirikan oleh Soeharto. Namun harus disita negara pada 2018 karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.

Berikut penjelasannya:
Alasan Negara Ambil Alih TMII

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan selama TMII dikelola Yayasan Harapan Kita tidak pernah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak.

“Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada,” kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema ‘Pengambilalihan TMII’, Jumat (16/4/2021).

Alasan TMII tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan beralihnya kelola, diharapkan aset milik negara itu ke depannya dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.

“Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya,” tuturnya.

Alasan Gedung Granadi dan Vila Megamendung Dikelola Pemerintah

Encep mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis memang menjadi BMN dan dikelola oleh pemerintah.

“Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” tuturnya.

Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Aset Diasuransikan

Encep mengatakan setelah bangunan resmi jadi BMN maka akan diasuransikan. Seperti TMII, saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dirasa perlu duluan untuk diasuransikan.

“BMN kan rencananya memang diasuransikan termasuk TMII. Nanti kalau sudah ketahuan semua mana yang perlu diasuransikan, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, namun bertahap ada gedung, kantor dulu,” kata Encep.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali