Alasan  Pemerintah Pangkas 3 Hari Libur Akhir Tahun ini

Vila di kawasan puncak Bogor - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co-Rencana pemerintah untuk memangkas libur panjang akhir tahun 2020 menjadi kenyataan. Hari ini pemerintah mengumumkan pemangkasan tiga hari libur akhir tahun 2020. Jadi yang semula cuti bersama seiringan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari menjadi delapan hari.

Keputusan memangkas libur akhir tahun ini disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait keputusan memangkas libur panjang akhir tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dijelaskan Muhadjir, untuk libur Natal 2020 24 Desember hingga 27 Desember 2020. Selanjutnya 28 Desember hingga 30 Desember 2020 libur ditiadakan, namun masuk kerja seperti biasa. Kemudian 31 Desember libur untuk libur pengganti Idul Fitri.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 20 Mei 2020 diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 440, Menteri Tenaga Kerja Nomor 03, dan MenPAN RB Nomor 03 Tahun 2020 yang memutuskan bahwa cuti bersama pengganti libur Idul Fitri 2020 sebanyak empat hari, yakni mulai 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Namun keputusan yang baru ini, cuti bersama pengganti libur Idul Fitri hanya satu hari.

”Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya mulai 24 Desember sampai 27 Desember 2020 adalah libur natal. Kemudian untuk 28 sampai 30 Desember 2020 tidak libur, tapi kerja seperti biasa. Baru libur pada 31 Desember 2020 dan tanggal 1 sampai 3 Januari 2021,” urai Muhadjir di Gedung Kemenko PMK Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag. Berikut keputusan pemerintah terkait libur akhir tahun.

24 Desember 2020 : Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 : Libur Nasional Hari Raya Natal
26 Desember 2020 : Libur Sabtu
27 Desember 2020 : Libur Minggu
28 Desember – 30 Desember 2020 : Tidak ada libur, kerja seperti biasa.
31 Desember : Cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Januari 2021 : Libur Nasional Tahun 2020
2 Januari 2021 : Libur Sabtu
3 Januari 2021 : Libur Minggu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali