Jakarta, Gempita.co- Sebanyak 15 pelaku pemalsuan surat kesehatan hasil PCR ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).Ikut diamankan 36 barang bukti.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengguna surat PCR palsu tersebut.
“Penyidik akan melakuan Pemanggilan terhadap pengguna Dokumen Kesehatan Hasil SWAB PCR Palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab, dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut. Diperoleh keterangan, surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu.
Ke-15 pelaku pemalsuan surat hasil PCR disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.