Alasan Siti Fadilah Supari Tidak Setuju dengan Adanya Tindakan Lockdown..

ilustrasi

Gempita.co- Siti Fadilah Supari, selaku Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengaku tidak setuju dengan pernyataan lockdown di tengah meningkatnya kasus virus corona.

Hal tersebut dibicarakannya saat di sebuah video channel YouTube nya dengan judul ‘Siti Fadilah & Nidom (part 1)OPENING : Gagalkah Herd Imunity?’.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Siti Fadilah Supari berbicara dengan profesor biologi molekuler Universitas Airlangga Chaerul Anwar Nidom, Siti Fadilah Supari mengungkapkan tidak setuju dengan rencana lockdown.

Apalagi, menurutnya, jika lockdown tersebut dilakukan dalam skala besar.

“Saya tidak setuju lockdown. Kalau mau lockdown ya lockdown RT. Kalau seperti Kudus itu bagaimana mau di-lockdown lha pasiennya saja mengalir kemana-mana sampai ke Solo, Semarang. Namanya wabah penyakit ya bagaimana mencegah kematian. Dahulukan mereka yang memiliki komorbid. Harusnya ada data ini, minimal di puskesmas tingkat kecamatan jadi bisa ditangani jika sampai mereka yang memiliki komorbid ini positif Covid-19,” tutur Siti Fadilah Supari, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Siti Fadilah Supari Channel.

Soal penangkalan, Chaerul Anwar Nidom mengatakan kalau pun penertiban dilakukan, yang bisa dilakukan adalah lockdown pulau-pulau yang dipisahkan laut.

Bukan berdasarkan wilayah, apalagi di tengah otonomi daerah yang masing-masing daerah punya kewenangan sendiri-sendiri.

“Ini maksudnya ya jangan tanggung-tanggung kalau mau melakukan lockdown. Tapi sebenarnya memang lockdown di tingkat RT bisa lebih efektif. Nanti RT buat Satgas,” kata Chaerul Anwar Nidom.

Mutasi virus corona yang saat ini sedang naik daun, kata Chaerul Anwar Nidom dan Siti Fadilah Supari, tidak boleh membuat masyarakat gegabah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Chaerul Anwar Nidom mengatakan masker akan menghalangi masuknya virus ke dalam hidung.

Jadi, menurut Chaerul Anwar Nidom, virus tersebut akan mati duluan saat masih berada di udara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali