Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik Maspion Group Alim Markus sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Alim terpantau diperiksa KPK sekitar tiga jam. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan sekitar sebelum pukul 13.00 WIB, Rabu (24/5/2023).
Usai keluar dari lobi Gedung KPK, Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Tbk. (INAI) itu bungkam. Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Pemilik Maspion Group itu awalnya dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi kasus mantan Bupati Sidoarjo, Senin (22/5/2023). Namun, dia tidak hadir dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa hari ini.
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Alim Markus adalah Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Tbk. (INAI) Ia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
*Berbagai Sumber