Gempita.co – Mogok Nasional 5 juta buruh di Indonesia, siap dilakukan dalam upaya memperjuangkan tuntutan terkait kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%.
Tuntutan tersebut mulai dilakukan mulai 5 November 2023 hingga puncaknya pada 30 November-12 Desember 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut, 5 juta pekerja akan berhenti berproduksi dan 100 ribu perusahaan berhenti beroperasi. Pekerja di sektor transportasi dan pelabuhan juga dilibatkan dalam aksi ini.
Tindakan ini merupakan langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh, kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November 2023.
Ia berharap pemerintah bisa menyikapi aksi mogok ini dengan mengabulkan tuntutan buruh, yakni menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15%.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan upah minimum dengan memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Indeks tertentu dilambangkan dengan α, sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota. Nilai α berada pada rentang 0,10-0,30.
Menurut Said, nilai indeks tertentu sebesar 0,10-0,30 untuk pertumbuhan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tidak mencerminkan keadilan. Selain itu, nilai tersebut membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ia mengatakan upah saat ini tidak sebanding dengan meningkatnya biaya hidup, kesenjangan sosial, dan perekonomian saat ini.
“Untuk PNS saja sudah diumumkan kenaikan gajinya sebesar 8% – 12%, ketika kenaikan gaji pekerja lebih rendah. “Kami setuju dan mendukung kenaikan gaji PNS, tapi kami menuntut upah pekerja di atas PNS,” ujarnya.
Ia menekankan, upah yang layak merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, upah layak juga dinilai penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami percaya bahwa peningkatan upah layak akan berdampak positif tidak hanya pada pekerja, tetapi juga pada masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” tutupnya.
Sumber: Jaringan AT