Andika Perkasa: 10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kondisi kerangkeng manusia di rumah milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (dok.Ant)

Jakarta, Gempita.co – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Panglima TNI, usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Andika menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

“Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” tegasnya.

Ia juga meminta pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tandasnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali