Jakarta,Gempita.co – Sekretariat Jenderal DPR mengumumkan pembatalan anggaran pembiayaan uang muka (Down Payment/DP) pembelian kendaraan bagi DPR tahun 2020.
Anggaran tersebut selanjutnya akan dialihkan untuk membantu penanganan pandemi covid-19 (virus corona).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengonfirmasi hal tersebut. DP pembelian kendaraan anggota DPR tahun 2020 itu nilainya sebesar Rp116.650.000 per anggota.
“Itu sudah di-pending ya, anggarannya dialihkan untuk program lain penanganan Covid-19,” kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Keputusan mengalihkan anggaran uang muka pembelian kendaraan itu, dilakukan pada Selasa, 7 Maret 2020.
Pengalihan anggaran itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
“Sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan pandemik covid-19 secara nasional,” ujar Indra.
Indra juga mengungkapkan, anggaran DPR yang dipotong untuk penanganan pandemi covid-19 sebesar Rp220 miliar.
Namun, dia belum dapat memastikan sampai kapan anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi covid-19.