Anggaran Kesehatan PEN 2021, Naik dari Rp193.93 Triliun Menjadi Rp214,95 Triliun

Jumlah pasien yang menjalani rawat inap di RSD Wisma Atlet berkurang dibandingkan dengan data Kamis, 30 April 2020 yang tercatat sebanyak 840 pasien.(Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, khusus anggaran kesehatan ditingkatkan pemerintah dari Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.

“APBN akan terus dipergunakan untuk menjaga ketahanan masyarakat di tengah pandemi dan PPKM Darurat, dengan mempercepat penyaluran dan memperluas intervensi kesehatan, perlindungan sosial, serta penciptaan lapangan kerja”, tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kenaikan anggaran kesehatan tersebut terjadi karena adanya rencana tambahan dana sebesar Rp25,87 triliun untuk biaya perawatan pasien dan isolasi mandiri, serta tambahan dana rumah sakit darurat senilai Rp2,75 triliun.

Kemudian untuk vaksin, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp57,84 triliun, sementara anggaran insentif nakes akan ditambah senilai Rp1,08 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan anggaran penyediaan obat COVID–19 untuk pasien isolasi mandiri sebesar Rp400 miliar, pengadaan oksigen darurat Rp370 miliar, dan penebalan PPKM Mikro oleh TNI untuk menjaga dan memberikan edukasi sebesar Rp790 miliar.

Untuk insentif perpajakan dalam rangka impor alat kesehatan maupun obat-obatan, pemerintah turut memberikan insentif mencapai Rp20,85 triliun, sedangkan penanganan kesehatan lainnya untuk penguatan 3T (tracing, treatment, testing), gugus tugas, dan penelitian dialokasikan Rp45,93 triliun.

Menurut Febrio, peningkatan anggaran kesehatan tersebut menyebabkan kebutuhan dana PEN juga akan naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun per 16 Juli 2021.

“Penambahan anggaran ini akan didanai dari refocusing dan reprioritisasi anggaran,” ujar dia.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan upaya agar pandemi dapat tertangani dengan baik, untuk itu vaksinasi terus dipercepat, pelaksanaan PPKM Darurat harus efektif, 3T, dan 5M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) terus dilakukan bersama-sama.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali