Gempita.co – Pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, dibahas solusinya antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution.
Salah point penting dalam pertemuan tersebut adalah Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yang bertujuan untuk meregulerisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kemendagri Malaysia.
Pemerintah Malaysia, kata Ida Fauziyah, telah menerbitkan program kebijakan RTK versi 2.0, yang mana dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.
“Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Presiden RI, Joko Widodo dengan PM Malaysia, Dato’ Seri Haji Anwar bin Ibrahim beberapa waktu yang lalu.
Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini, lanjut dia, adalah Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0).
Ia menilai, program ini akan memudahkan PMI yang sudah berada di Malaysia, namun belum mendapatkan majikan lagi untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.
“Rekalibrasi atau memanfaatkan tenaga kerja asing yang sudah berada di Malaysia tetapi sedang tidak mendapatkan pekerjaan, jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka, Pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut,” katanya seperti dilansir dari laman Antaranews.