Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No.61 Tahun 2020 yang menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat Jakarta yang ekonominya terdampak wabah virus corona (Covid-19).
“Dibebaskan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko, Selasa (7/7/2020).
Pembebasan biaya sewa tersebut dimulai 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Kata Sarjoko, selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun juga digratiskan. Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem.
Ditambahkan, terhadap retribusi daerah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya.